Makalah Pancasila - Amandemen UUD 1945 1-4

BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang Masalah
Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia 1945 atau disingkat UUD 1945  adalah hukum dasar tertulis (basic law) konstitusi  pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.  UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949 , di Indonesia berlaku Konstitusi RIS dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
Pada kurun waktu tahun 1999-2002 , UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

1.2    Rumusan Masalah
1.    Apkah pengertian dari UUD 1945?
2.    Bagaimana Perubahan atau amademen  UUD 1945?
3.    Apakah tujuan Perubahan atau amademen  UUD 1945?









BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN UUD 1945
Yang dimaksud dengan UUD 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri dari dan tersusun atas 3 (tiga) bagian, yaitu:
1.    Bagian pembukaan, terdiri atas 4 alinea
2.    Bagian batang tubuh, terdiri dari 6 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan pengalihan, dan 2 ayat aturan tambahan.
3.    Bagian penjelasan, yang meliputi penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
Pada UUD disahkan olek PPKI dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 baru meliputi pembukaan dan batang tubuh saja, sedangkan penjelasan belum termasuk didalamnya. Setelah naskah resmi dimuat dan disiarkan dalam berita republic Indonesia pada tanggal15 Februari 1946, penjelasan terebut telah menjadi bagian daripadanya, sehingga pengertian UUD 45 seperti yng dinyatakan diatas meliputi pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan.
Sedangkan undang-undang dasar menurut UUD 45 adalah hukum tertulis. Sebagai hukum, UUD itu mengikat bagi pemerintah, lembaga Negara/masayarakat, serta bagi warga Indonesia dimanapun berada. Dan sebagai hukum,  undang-undang itu berisikan norma-norma, aturan-aturan\ atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati.
Undang-undang dasar merupakan sumber hukum, peraturan atau keputusan pemerintah termasuk kebijaksanaan pemerintah harus berlandaskan dan bersumberkan pada peraturan yang lebih tinggi, dan pada akhirnya dapat dipertanggungjawabkan pada ketentuan UUD 1945.
UUD sebagai hukum tertulis mempunyai kerangka tata aturan atau tata tingkatan norma hukum yang berlaku dan menempati kedudukan yang tinggi, yang mempunyai fungsi sebagai alat pengontrol bagi norma hukum yang kedudukannya lebih rendah, apakah sudah sesuai dengan Undang-Undang Dasar.
Selain UUD sebagai hukum dasar tertulis, masih ada hokum lainnya yang tidak tertulis, yaitu dalam penjelasan UUD 45 dinyatkan sebagai “Aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan Negara, meskipun tidak tertulis’ yang dikenal dengan sebutan konvensi. Konvensi merupakan aturan-aturan pelengkap yang mengisi kekosongan yang timbul dalam praktik kenegaraan yang tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar. Dengan adanya konvensi itu tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam  Undang-Undang Dasar.
Isi daripada UUD 1945 bersifat singkat, yaitu hanya berisikan sebanyak 37 pasal, ditambah dengan 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat tambahan. Hal ini sangat berbeda jika dibandingkan dengan UUD Negara lain seperti misalnya UUD Philipina, demikian pula jika dibandingkan dengan konstitusi RIS (1946) dan UUDS (1950). Selain bersifat singkat, UUD 1945 juga bersifat supel.
Sifat singkat dan supel dari UUD 1945 ini dinyatakan dalam penjelsan yang memuat alas an sebagai berikut;
1.      UUD sudah cukup apabila memuat aturan pokok saja, yaitu hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan lain-lain penyelenggara Negara untuk menyelenggarakan kehidupan Negara dan kesejahteraan social. Sedangkan penyelenggaraan aturna-aturan pokok tersebut diserahkan kepada undang-undang yang lebuh mudah caranya membuat, mengubah dan mencabut.
2.      Masyarakat dan Negara Indonesia masih harus berkembang dan hidup secara dinamis, karena harus melihat segala gerak-gerik kehidupan masyarakat, dan tidak perlu tergesa-gesa memberikan kristansi.
3.      Sifat dari atran tertulis itu mengikat, karena itu makin supel (elastic) sifat aturan itu, makin baik dan harus dijaga agar system UUD jangan sampai ketinggalan zaman dan jangan sampai membuat Undang-undang yang lekas usang.
Adanya sifat dari UUD 45 tidak berarti bahasa UUD tidak lengkap atau mengabaikan kepastian hukum, karena untuk aturuan-aturan pokok atau penyelenggaraannya lebuh lanjut dapat diserahkan pada aturan-aturan yang kedudukannya lebih rendah meskipun UUD itu tidak sempurna. Apabila semangat penyelenggara pemerintah itu baik, UUD itu tentu tidak akan merintangi jalannya Negara.

B.    AMADEMEN UUD 1945
Sebenarnya bukan istilah ‘amandemen’ lagi yang digunakan, melainkan ‘perubahan’. Jadi yang benar adalah “Hasil Perubahan UUD 1945”, bukan  “Hasil Amandemen UUD 1945”. Perubahan UUD ini tidak dilakukan berkali-kali, melainkan hanya satu kali yaitu selama rentang waktu tahun 1999-2002.Perubahan tersebut melputi 4 tahap, antara lain :
    Tahap 1        :  Tahun 1999
    Tahap 2        :  Tahun 2000
    Tahap 3        :  Tahun 2001
    Tahap 4        :  Tahun 2002

     Perubahan UUD 1945 banyak menghadirkan hal-hal baru. Misalnya pada nama UUD kita. Sebelum perubahan nama UUD kita adalah UUD 1945, tetapi setelah perubahan namanya yang baku menjadi Undang-Undang Dasar Negar Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, juga terjadi perubahan dalam bab, pasal, dan ayatnya.
 Perubahan UUD bukan suatu yang ditabukan, tapi merupakan tuntutan sejarah. Perubahan UUD sudah bisa diprediksi oleh Ir. Soekarno. Pada saat pembahasan penetapan UUD sudah dikemukakan bahwa UUD kita memang sudah sederhana namun jika  suatu saat terjadi perkembangan zaman boleh diubah agar bisa menyesuaikan atau beradaptasi. Jadi ini juga merupakan amanat dari Ir. Soekarno.

1.   Dasar Pemikiran untuk melakukan perubahan terhadap UUD 1945 :
a.  Undang-Undang Dasar 1945 membentuk struktur ketatanegaraan yang bertumpu pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR yang sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat. Hal ini berakibat pada tidak terjadinya checks and balances pada institusi-institusi ketatanegaraan.
b. Undang Dasar 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada pemegang kekuasaan eksekutif (Presiden). Sistem yang dianut UUD 1945 adalah executive heavy yakni kekuasaan dominan berada di tangan Presiden dilengkapi dengan berbagai hak konstitusional yang lazim disebut hak prerogatif dan kekuasaan legislatif karena memiliki kekuasan membentuk Undang-undang.
c. UUD 1945 mengandung pasal-pasal yang terlalu “luwes” dan “fleksibel” sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu penafsiran (multitafsir).
d. UUD 1945 terlalu banyak memberi kewenangan kepada kekuasaan Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan Undang-undang. Presiden juga memegang kekuasaan legislatif sehingga Presiden dapat merumuskan hal-hal penting sesuai kehendaknya dalam Undang-undang.
e. Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggaraan negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang memuat aturan dasar tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan hak asasi manusia dan otonomi daerah.

2.   Tujuan perubahan UUD 1945 :
a. Menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan Negara
b. Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat
c. Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan HAM
d. Menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan Negara secara demokratis dan modern
e. Melengkapi aturan dasar yang sangat penting dalam penyelenggaraan Negara
f. Menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara

Kesepakatan dasar dalam melakukan perubahan UUD 1945 :
a. Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945
b. Tetap mempertahankan NKRI
c. Mempertegas sikap pemerintahan presidensial
d. Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal.

3.   Hasil perubahan UUD 1945 :
      Perubahan terhadap UUD 1945, dilakukan melalui mekanisme sidang MPR yaitu :
a. Sidang Umun MPR 1999 tanggal 14-21 Oktober 1999
b. Sidang Tahunan MPR 2000 tanggal 7-18 Agustus 2000
c. Sidang Tahunan MPR 2001 tanggal 1-9 November 2001
d. Sidang Tahunan MPR 2002 tanggal 1-11 Agustus 2002

Perubahan Pertama
Ditetapkan pada tanggal 19 Oktober 1999. Perubahan ini meliputi 9 pasal, 16 ayat, yaitu :
    Pasal 5 aya    t 1         : Hak Presiden untuk mengajukan RUU kepada DPR
    Pasal  7             : Pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden
    Pasal 9 ayat 1 dan 2    :  Sumpah Presiden dan Wakil Presiden
    Pasal 13 ayat 2 dan 3    :  Pengangkatan dan Penempatan Duta
    Pasal 14 ayat 1        :  Pemberian Grasi dan Rehabilitasi
    Pasal 14 ayat 2        :  Pemberian amnesty dan abolisi
    Pasal 15            : Pemberian gelar, tanda jasa, dan kehormatan lain
    Pasal 17 ayat 2 dan 3    : Pengangkatan Menteri
    Pasal 20 ayat 1-4        : DPR
    Pasal 21            : Hak DPR untuk mengajukan RUU

Perubahan Kedua
 Ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2000, yang tersebar dalam 7 Bab, yaitu :
    Bab VI    : Pemerintahan Daerah
    Bab VII    : Dewan Perwakilan Daerah
    Bab IX A    : Wilayah Negara
    Bab X    : Warga Negara dan Penduduk
    Bab XA    : Hak Asasi Manusia
    Bab XII    : Pertahanan dan Keamanan
    Bab XV    : Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan

Perubahan Ketiga
 Ditetapkan pada tanggal 9 November 2001, yang tersebar dalam 7 Bab, yaitu :
    Bab I        : Bentuk dan Kedaulatan
    Bab II        : MPR
    Bab III        : Kekuasaan Pemerintahan Negara
    Bab V        : Kementrian Negara
    Bab VII A         : DPR
    Bab VII B        : Pemilihan Umum
    Bab VIII A    : BPK

Perubahan Keempat
Ditetapkan pada tanggal 10 Agustus 2002, meliputi 19 pasal yang terdiri atas 31 butir ketentuan serta 1 butir yang dihapuskan. Dalam perubahaan keempat ini ditetapkan bahwa :
    UUD 1945 sebagaimana telah diubah adalah UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
    Perubahan tersebut diputuskan dalam rapat Paripurna MPR RI ke-9 tanggal 18 Agustus 2000 Sidang Tahunan MPR RI dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
    Bab IV tentang “Dewan Pertimbangan Agung” dihapuskan dan pengubahan substansi pasal 16 serta penempatannya ke dalam Bab III tentang “Kekuasaan Pemerintahan Negara”.









BAB III
KESIMPULAN
   
Pengertian UUD 1945 ialah hukum tertulis atu keseluruhan naskah yang terdiri dari dan tersusun atas tiga bagian yaitu pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
1.    Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945
2.    Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945
3.    Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945
4.    Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945









DAFTAR PUSTAKA

Karya anda, Surabaya. Pancasila.
H. Subandi Al-Mursadi, SH, MH. Pancasila dan UUD 1945 dalam Paradigma Reformasi.
Redaksi karya Anda, Surabaya. Kamus Internasional

Blogger
Disqus

No comments