Makalah Pengembangan Kurikulum "Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan"

BAB I

PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
          Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan betakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, akhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan.

          Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) disusun dengan mengacu pada Standar Isi dan (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Penyusunan KTSP berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan Pendidikan (BSNP).

          Penyusunan KTSP sangat diperlukan untuk mengakomodasi semua potensi yang ada di daerah dan untuk meningkatkan kualitas satuan pendidikan dalam bidang akademis maupun non akademis, memelihara budaya daerah, mengikuti perkembangan iptek yang dilandasi iman dan takwa.




BAB II

PEMBAHASAN


A. Pengertian KTSP
          KTSP merupakan singkatan dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, yang dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi dan karakteristik sekolah/ daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan karakteristik peserta didik. Sekolah dan komite sekolah mengembangkan kurikumum tingkat satuan pendidikan dan silabus berdasarkan kerangka dasar kurukulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertugas di bidang pendidikan.

          KTSP merupakan upaya untuk menempurnakan kuriklum agar lebih familiar dengan guru, karena mereka banyak dilibatkan diarapkan memiliki tanggungjawab yang memadai. Penyempurnaan kurilulum yang berkelanjutan merupakan keharusan agar sistam pendidikan nasional selalu relevan dan kompetitif. Hal itu juga sejalan dengan Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 35 dan 36 yang menekankan perlunya peningatan standar nasional pendidikan sebagai acuan kurikulum secara berencana dan berkala dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional.


B. Landasan KTSP
          Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dilandasi oleh undang-undang dan peraturan pemerintah sebagai berikut :

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentnag Sisdiknas
       Dalam Undang-Undang Sisdiknas dikemukakan bahwa Satandar Nasional Pendidikan (SNP) teridiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. SNP digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan dan pembiayaan. Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
       Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 adalah peraturan tentang standar Nasional Pendidikan (SNP). SNP merupakan criteria minimal tentang system pendidikan di seluruh wilayah hokum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam peraturan tersebut dikemukakan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Dalam peraturan tersebut dikemukakan bahwa KTSP adalah kurikulum operasional yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan (SKL) dan standar isi.

3. Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 22 Tahun 2006
       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006 mengatur tentang standar isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi, mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006
       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional no. 23 Tahun 2006 mengatur Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kopetensi Lulusan meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran, yang akan bermuara pada kompetensi dasar.

5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006
       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 mengatur tentang pelaksanaan SKL dan Standar isi. Dalam peraturan ini dikemukakan bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menetepkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan, berdasarkan pada:
     a. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentnag Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 sampai dengan PAsal 38
     b. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan pasal 5 sampai dengan pasal 18 dan pasal 25 sampai pasal 27
     c. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006 tentang standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah


C. Tujuan KTSP
          Tujuan Panduan Penyususnan KTSP ini untuk menjadi acuan bagi satuan pendidikan SD/INI/SDLB. SMP/MTs/SMPLB. SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK dalam penyusunan dan pengembangan kurikulum yang akan dilaksanakan pada tingkat satuan pendidikan yang bersangkuatan. 


D. Prinsip Pengembangan KTSP
          KTSP dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. Pengembangan KTSP mengacu pada SI dan SKL dan berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP, serta memperhatikan pertimbangan koinite sekolah/madrasah. Penyusunan KTSP untuk pendidikan khusus dikoordinasi dan disupervisi oleh dinas pendidikan provinsi, dan berpedoman pada SI dan SKL serta panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP.

KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut :

a. Ilmiah
Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.

b. Relevan
Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spritual peserta didik.

c. Sistematis
Komponen-komponen silabus  saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.

d. Konsisten
Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok/pembelajaran, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian.

e. Memadai
Cakupan indikator, materi pokok/pembelajaran, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.

f. Aktual dan Kontekstual
Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.

g. Fleksibel
Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.

h. Menyeluruh
Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).


E. Standar Kompetensi Lulusan
     a. Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan
       Standar kompetensi lulusan (SKL) satuan pendidikan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mancakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diguanakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. SKL meluputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran

       SKL pada jenjang pendidikan dasar bertujuan utnuk meletakan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lant. SKL pada jenjang pendidikan mengengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengerahuan, kepribadian, akhal mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikti pendidikan lebih lanjut.

     b. Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran
       Kulaifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan pengauasaan sikap, pengetahuan dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada stiap tingkat dan atau semserter untuk kolampok mata pelajaran tertentu.

       Standar kompetensi Kelompok Mata Pelajaran terdiri atas kelompok-kelompok mata pelajaran: agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, dan jasmani rohani dan kesehatan.

     c. Standar Kompetesnsi dan Kompetensi Dasar
       Standar kompetensi dan kompetensi dasar merupakan arah dan landasan untuk mengembangkan materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indicator pencapaian kompentensi untuk penilaian. Sedangkan dalam merancang kegiatan pembelajaran dan penilaian perlu memperhatikan standar proses dan standar penilaian. Dalam kaitannya dengan KTSP, Depdiknas telah menyiapkan Standar Kompetensi dan Kompetansi Dasar (SKKD) berbagai mata pelajaran, untuk dijadikan acuan oleh guru dalam mengembangkan KTSP pada satuan pendidikan masing-masing.

       Dengan demikian tugas utama guru dalam KTSP adalah menjabarkan, menganalisis, mengambangkan indicator, dan menyesuaikan SKKD dengan karakter dan perkembangan peserta didik, situasi dan kondisi sekolah, serta kondisi dan kebutuhan daerah. Selanjutnya megemas hasil analisis terhadap SKKD tersebut ke dalam KTSP, yang didalamnya mengcakup silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).




BAB III

PENUTUP


A. Kesimpulan
          KTSP merupakan kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi dan kompetansi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Pengambangan KTSP deserahkan kepada para pelaksana pendidikan (guru, kepala sekolah, komite sekolah, dan dewan sekolah)untuk mengembangkan berbagai kompetensi pendidikan (pengetahuan, keterampilan dan sikap) pada setiap satuan pendidikan di sekolah dan daerah masing-masing.

          Mengingat penyusunan KTSP diperlukan oleh sekolah dan satuan pendidikan, diharapkan guru, kepala sekolah, komite sekolah dan dewan pendidikan akan sangat bersahabat dengan kurikulum tersebut. Dikatakan demikian karena mereka terlibat secara langsung dalam proses penyusunannya, dan mereka (guru) yang akan melaksanakannya dalam proses pembelajarannya di kelas, sehingga memahami betul apa yang harus dilakukan dalam pembelajaran, sehubungan dengan kekuatan, kelemahan, kesempatan dan tantangan yang dimiliki oleh sekolah dan setiap satuan pendidikan di daerah masing-masing.

          Sehubungan KTSP pula, kita punya hajat bersama untuk memajukan pendidikan dan pembelajaran, kita punya tanggungjawab terhadap kemajuan sekoah dan prestasi belajar peserta didik. Dalam kerangka inilah pentingnya menghembuskan isu yang dapat memotivasi kinerja guru dan jajaran pendidikan di sekolah, serta mengeliminasi dan membuang jauh-jauh is-isu rendahan yang dapat melecehkan dan mengurangi kinerja guru dan tenaga kependidikan lain di sekolah.




DAFTAR PUSTAKA


Mulyasa, Enco. 2006. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Bandung: Rosda.
Wardani, I G.A.K. (Januari 2014). Materi Pokok Perspektif Pendidikan SD. Tangerang Selatan: Penerbit Universitas Terbuka.
http://profesormakalah.blogspot.co.id/2015/01/kurikulum-tingkat-satuan-pendidikan.html
Blogger
Disqus

No comments